Komponen-komponen dari standar nasional pendidikan. Dalam
dokumen sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
terdapat 8 SNP meliputi :
1.
Standar Isi
Standar
isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
2.
Standar Proses
Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
3.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar
prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan
sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
4.
Standar Kompetensi Kelulusan
Standar
kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.
5.
Standar Kompetensi Pengelolaan
Standar
Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan
hasil belajar, dan pengawasan.
6.
Standar Kompetensi Pembiayaan
Standar
pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan.
7.
Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidik
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan
kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang
pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran.
8.
Standar Kompetensi Penilaian
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik.
Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
0 komentar:
Posting Komentar